nasional

Bertentangan dengan Reformasi, Jokowi Diminta Segera Evaluasi Perwira TNI Polri Aktif di Jabatan Sipil

Rabu, 2 Agustus 2023 | 13:34 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).

RBG.ID-JAKARTA, Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap penempatan perwira TNI aktif di jabatan sipil. Pernyataan itu disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataan Jokowi yang akan mengevaluasi penempatan perwira TNI aktif di jabatan sipil ini diharapkan bukan sekadar janji. Masyarakat berharap ini bisa segera dieksekusi secara komprehensif.

Tidak hanya TNI, tetapi juga berlaku untuk Polri. Sebab, perwira aktif TNI dan Polri yang menduduki jabatan sipil bertentangan dengan amanat reformasi.

Baca Juga: Dihina Rocky Gerung, Jokowi: Itu Hal-hal Kecil, Saya Kerja Saja

Wakil Ketua Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mengatakan, selama ini praktik dwifungsi itu tidak hanya terjadi di tubuh TNI, tapi juga Polri.

Makanya, praktik penempatan prajurit TNI-Polri aktif di jabatan sipil banyak dilakukan di pemerintahan Jokowi. Kebijakan Jokowi ini seakan dibiarkan DPR.

Salah satunya bisa dilihat dari penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca Juga: Tewas di Tangan Senior, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro Bersimpuh di Hadapan Kedua Orang Tua Korban

Perpres itu mengatur pelibatan Kemenko Polhukam di BNPB (pasal 13). Juga, mengatur bahwa kepala BNPB dapat dijabat prajurit TNI aktif (pasal 63). ’’Ada juga aturan penunjukan anggota TNI aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah,’’ kata Arif kepada Jawa Pos kemarin (1/8).

Arif juga menyinggung Presiden Jokowi yang membiarkan Ketua KPK Firli Bahuri menduduki jabatan sipil ketika masih berstatus perwira Polri aktif. ’’Padahal, hal itu jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokratisasi penghapusan dwifungsi (ABRI, Red),’’ imbuhnya.

Masyarakat sipil mendesak presiden mengevaluasi sejauh mana mandat reformasi berjalan sebagaimana mestinya. Khususnya terkait penempatan perwira TNI dan Polri aktif di jabatan sipil yang selama ini dilanggengkan.

Baca Juga: Han dan Lee Know Stray Kids Ungkap Alasan Tidak Membuka Instagram Pribadi

’’Presiden dan DPR juga harus melakukan revisi terhadap UU 31/1997 tentang Peradilan Militer,’’ tuturnya. Peraturan itu dinilai menghambat pemberlakuan Pasal 65 UU 34/2004 ayat (2) yang menegaskan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono memastikan bahwa instansinya tidak hanya menegakkan hukum. ’’Pembinaan SDM berkualitas menjadi prioritas panglima TNI,’’ ucapnya kemarin.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB