RBG.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara soal dugaan teror karangan bunga yang dikirimkan ke gedung KPK.
Firli Bahuri mengaku sudah melaporkan aksi pengiriman karangan bunga ini kepada Kapolri Jenderal Listyo Listyo Sigit Prabowo.
"Hal ini sudah kami sampaikan kepada Kapolri. Begitu kami mendapat berita ada kiriman bunga kami sampaikan kepada Kapolri. Karena itu adalah tanggung jawab kepada Kapolri untuk mengungkap siapa yang menyuruh mengirim bunga, dari mana bunga itu dikirim, kapan dibuat, siapa pemesannya. Itu tugasnya Kapolri," ujar Firli di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).
Baca Juga: KPK Diduga Terima Ancaman Teror Karangan Bunga, Begini Reaksi Firli Bahuri
Meski demikian, Firli mengaku tidak ingin menyimpulkan karangan bunga itu bentuk intimidasi.
Hal itu karena, setiap orang mempunyai sudut pandang sendiri dalam memberikan penilaian.
"Saya ndak bisa mengatakan itu (intimidasi), silakan anda baca sendiri maknai oleh anda," jelas Firli.
Baca Juga: Viral! Diduga Depresi, Seorang Pria Nekat Lompat dari Kapal ke Laut
Sebelumnya, Puspom TNI sudah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Penetapan tersangkan itu atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Basarnas.
Keputusan tersebut diambil usai penyidik militer melakukan penyidikan berdasarkan temuan KPK.
Baca Juga: Ahmad Dhani dan Ari Lasso Sebut Acara Pagi Seperti Dahsyat dan Inbox Buat Dewa 19 Hancur
"Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidkan ini ke tahap penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI aktif HA dan ABC sebagai tersangka," ujar Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7)
Sebelumnya Komandan Puspom TNI Marsda TNI Agung Handoko mengatakan bahwa proses penetapan tersangka kepada Henri dan Afri oleh KPK tidak sesuai prosedur.