nasional

Selamat, Bulan Depan PNS Kemenhan dan TNI akan Dapat Gaji dan 15 Tunjangan, Lihat Daftarnya Di Sini

Sabtu, 22 Juli 2023 | 07:13 WIB
ILUSTRASI: Ilustrasi gaji TNI dan PNS Kemenhan

RBG.ID – Awal bulan depan 1 Agustus, seluruh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jajaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) akan mendapat gaji TNI dan 15 tunjangan.

Aturan soal gaji TNI dan PNS Kemenhan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 190/PMK.05/2016 tentang tata cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai gaji di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga: Fajar Alfian dan Muhammad Rian Ardianto Hadapi Lawan Sepadan di Korea Open, Begini Strateginya

Pemberian gaji TNI dan seluruh tunjangan akan dilaksanakan bersamaan sebagai bentuk penghargaan karena telah mengabdi kepada negara.

Komponen pembayaran gaji TNI dan PNS Kemenhan terdiri dari:

Baca Juga: Asep Wahyuwijaya Tegaskan Madrasah Tidak Boleh Lagi Jadi Lembaga Pendidikan Kelas Dua

1. Gaji Pokok

2. Tunjangan Isteri/ Suami

3. Tunjangan Anak

4. Tunjangan Pangan/ Beras

5. Uang lauk - pauk

6. Tunjangan Umum

7. Tunjangan Jabatan Struktural/ Fungsional

Baca Juga: Tesla Akhirnya Resmi Hadir Di Malaysia, Harganya Lebih Murah Dari Indonesia?

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB