RBG.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) mempercepat pemusnahan barang bukti narkotika.
Sebanyak 429 kg sabu dan 22.932 butir ekstasi dari enam kasus yang diungkap 30 Juni lalu dimusnahkan di Instalasi Kesling RSPAD, Kamis (13/7).
Artinya, hanya dalam waktu 14 hari, barang bukti narkotika dimusnahkan.
Baca Juga: Video Call Lewat Instagram dan Messanger Bisa Pakai Avatar untuk Tutupi Wajah
Wadir Dittipid Narkoba Kombespol Jayadi menuturkan, barang bukti sabu dan ekstasi tersebut berasal dari kasus yang diungkap 30 Juni lalu.
Saat ini langsung dimusnahkan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dari Dittipid Narkoba.
"Ini merupakan implementasi UU Narkotika," terangnya.
Baca Juga: AI Google segera Datang, Mampu Jawab Pertanyaan Medis
Sesuai UU narkotika, saat penyidik mendapatkan surat penetapan penyitaan barang bukti. Maka, penyidik wajib sesegera mungkin memusnahkan narkotika tersebut.
"Ya kami secepatnya," paparnya.
Menurutnya, 429 kg sabu dan 22.932 butir ekstasi itu disita dari enam kasus.
Baca Juga: MY WORLD Jadi Album Terlaris di AS Minggu Ini, aespa Puncaki Top 3 Tangga Lagu Billboard
Diantaranya, kasus di Riau dengan sitaan 80 kg sabu, kasus di Aceh dengan 348 kg sabu, dan empat kasus lainnya yang tersebar di Jawa Barat.
"Kasus di Subang, Purwakarta dan ekstasi juga di Jabar," tuturnya.