RBG.ID-JAKARTA, DPR akhirnya mengesahkan RUU Kesehatan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Dewan mempersilakan masyarakat mengajukan judicial review (JR) atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak puas atas pengesahan tersebut.
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, rapat pengesahan RUU Kesehatan berjalan baik dan lancar. Namun, ada satu fraksi yang setuju dengan catatan, yakni Fraksi Partai Nasdem.
Baca Juga: Istri Dibawa Kabur Usai Pernikahan, Fahmi Minta Orang Tua Anggi Anggraeni Kembalikan Biaya Nikah
Lalu, dua fraksi menolak pengesahan: Partai Demokrat dan PKS. ”Enam fraksi setuju disahkannya RUU Kesehatan ini,” ujarnya saat konferensi pers seusai rapat paripurna kemarin.
Setelah disahkan, UU Kesehatan akan diundang-undangkan oleh pemerintah. Puan meminta pemerintah, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes), untuk menuntaskan UU tersebut dan segera dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan sosialisasi yang masif, tutur Puan, masyarakat akan mengetahui manfaat UU Kesehatan.
Menurut Puan, tujuan disahkannya RUU Kesehatan adalah membuat sektor kesehatan di Indonesia menjadi lebih baik dan lebih terbuka.
Selain itu, terang dia, melalui UU tersebut, akan ada sinergi antara APBN dan APBD terkait anggaran di pusat dan daerah. ”Dan sinergi untuk mengatasi permasalahan yang ada di Indonesia dan hal-hal lainnya,” jelas dia.
Puan berharap pengesahan UU Kesehatan tak hanya bermanfaat bagi sektor kesehatan, tapi juga masyarakat Indonesia secara luas. ”Citra Indonesia di dunia internasional juga akan semakin baik,” ucap ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu.
Terkait sejumlah pihak yang menolak pengesahan RUU Kesehatan, Puan menegaskan, sejak awal DPR dan pemerintah memberikan ruang seluas-seluasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
Jadi, pembahasan dilakukan sangat terbuka. Jika masih ada kelompok masyarakat yang belum puas dan merasa hak konstitusionalnya belum terakomodasi, mereka bisa menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah. Sebab, setelah disahkan di DPR, UU itu menjadi tanggung jawab pemerintah.
Setelah nanti diundang-undangkan, pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU Kesehatan. ”Jadi, tugas DPR sudah selesai. Sekarang ada di pemerintah,” ujar mantan Menko PMK itu.