RBG.ID-JAKARTA, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (11/7/2023).
Namun, beberapa fraksi di DPR RI menolak disahkannya RUU Kesehatan. Salah satunya Fraksi Demokrat yang selama ini cukup getol menolak RUU Kesehatan tersebut.
Ketua Fraksi Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas menyebut, pengesahan RUU Kesehatan menuai penolakan dari berbagai pihak.
Baca Juga: Kunjungan Wisatawan Asing ke Indonesia Meningkat Hingga 312 Persen Per Mei 2023, Berikut Daftar Negaranya
“Hari ini tanggal 11 Juli tahun 2023, telah melakukan rapat paripurna. Saya sedang berbicara dengan tenaga ahli untuk menyampaikan beberapa pandangan terkait dengan agenda tersebut,” kata Ibas kepada wartawan, Selasa (11/7).
Ibas mengaku telah beberapa kali menerima audiensi dari organisasi profesi yang berhubungan dengan kesehatan. Karena itu, mendapatkan pandangan dari berbagai macam stakeholder, termasuk arahan dari Partai Demokrat, posisi Partai Demokrat memang belum menyetujuinya.
Karena itu, Ibas meminta DPR dan Pemerintah menyelesaikan sejumlah isu yang diwadahi di RUU Kesehatan tersebut. Ia menegaskan, penolakan Partai Demokrat tidak ada kaitannya dengan silang pendapat antara Pemerintah dan IDI.
Baca Juga: Seorang Ibu 2 Anak Asal Cianjur yang Disekap dan Dijadikan PSK di Dubai Berhasil Diselamatkan
“Materi penolakan Partai Demokrat terhadap RUU, sama sekali tidak terkait dengan silang pendapat antara Pemerintah dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan berbagai profesi di sektor kesehatan, itu poinnya,” terang Ibas.
Poin pertama yang disarankan, terkait mandatory spending alokasi anggaran bidang kesehatan dan liberalisasi dokter dan tenaga medis.
Seharusnya, negara tetap hadir memiliki mandatory spending, yaitu kewajiban negara dan pemerintah sebetulnya untuk mengalokasikan sejumlah anggaran untuk sektor kesehatan.
Baca Juga: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Dapat Dukungan Jadi Cawapres Dampingi Ganjar Pranowo
“Bukankah kita peduli dan ingin mendukung kemajuan bidang kesehatan? Bukankah kita ingin kesehatan di negeri kita semakin baik, maju, dan berkelas?” tegas Ibas.
Ibas juga menyampaikan, Undang-Undang Kesehatan Tahun 2009 di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebetulnya telah mengalokasikan mandatory spending kesehatan sebesar 5 persen.
“Demokrat berpandangan, anggaran pendidikan saja bisa memiliki mandatory spending sebanyak 20 persen ya karena kita tau, angka dari kemajuan sumber daya manusia kita itu salah satunya, ya pendidikan. Maka kalau kita bicara usulan Demokrat, minimal tetap dipertahankan 5% itu sesungguhnya menunjukkan keberpihakan negara kepada kesehatan manusia dan masyarakat Indonesia,” jelas Ibas.
Wakil Ketua Banggar ini juga menyampaikan, masyarakat Indonesia sebagai salah satu pilar utama dalam Human Development Index, yang mana kalau dipelajari lebih lanjut dan didalami, sebetulnya segaris dengan SDGs (Sustainable Development Goals) yang dulu Pemerintahan SBY juga ikut menjadi bagian dalam menyusunnya.
“Jadi clear di situ bahwa Fraksi Partai Demokrat menginginkan mandatory spending 5 persen untuk bidang kesehatan kita tetap berjalan bahkan kalau perlu ditingkatkan,” pungkas Ibas.(jpc)
Artikel Terkait
Baru Debut, Kim Gyu Vin ZEROBASEONE Alami Masalah Kesehatan, Putuskan Rehat Sementara
Simak Agenda Rapat Paripurna Hari Ini, DPR RI Akan Sahkan RUU Kesehatan
Harapan Presiden Jokowi Dengan Disahkannya RUU Kesehatan Dalam Rapat Paripurna Hari Ini
Nakes Ancam Akan Mogok Kerja Usai RUU Kesehatan Disahkan, Begini Tanggapan Menkes Budi Gunadi
Fakultas Kesehatan dan Sains UMBARA Bersama Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Bogor Bahas Peluang Kerja