nasional

Punya Informan, si Kembar Rihana dan Rihani Sangat Lihai dan Licin dalam Pelarian

Rabu, 5 Juli 2023 | 10:45 WIB
Pelaku penipuan, yakni si Kembar Rihana-Rihani akhirnya diringkus Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). (Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RBG.ID-JAKARTA, Polisi harus berkerja ekstra sebelum akhirnya berhasil meringkus si kembar Rihana-Rihani, penipu preorder Iphone. Ulah si kembar ini bukan saja membuat kesal para korbannya, tapi juga polisi yang memburunya.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengakui bahwa si kembar Rihana-Rihani sangat lihai dan terbilang sangat licin karena sulit ditangkap.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata si kembar memang punya informan. Informan inilah yang memberikan informasi kepada Rihana-Rihani setiap akan dilakukan penangkapan oleh polisi.

Baca Juga: Heboh! Seorang Fans Wanita Beruntung Bisa Disuapin Hingga Ditatap Matanya oleh Nicholas Saputra

“Kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan ini (informan) sudah ada yang memberi tahu bahwa akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian,” kata Hengki.

Sementara Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto mengatakan, untuk hindari kejaran polisi, si kembar selalu berpindah dari apartemen satu ke apatemen lain.

“Mereka ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lainnya,” jelas Imam Yulisdiyanto.

Baca Juga: Begini Kata PDIP Soal Presiden Jokowi Disebut Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Saat ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan, Rihana-Rihani sedang bersantai dan bersendagurau.

Dijerat TPPU
Atas perbuatannya, penyidik berencana tidak hanya menjerat si kembar Rihana-Rihan dengan pasal penipuan dan penggelapan saja.

Akan tetapi penyidikan juga akan mengarah ke bentuk tindak pidana lain, yakni tindak pidana di media sosial dan pencucian uang.

Baca Juga: Manipulasi KK dalam PPDB Jalur Zonasi SMA Negeri di Kota Bogor, Wali Kota Bogor Bima Arya Langsung Investigasi

“Konstruksi pasal (awal), yakni 378 dan atau 372 KUHP, soal penipuan dan penggelapan. Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP,” ungkap Hengki Haryadi.

Jika memang dalam penyelidikan bahwa penipuan dan penggelapan itu jadi pekerjaan keseharian keduanya, maka akan diterapkan Pasal 379 huruf a KUHP.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB