Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus itu.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Ungkap Korupsi Waskita Beton Terjadi Jauh Sebelum 2019
Mereka yakni mantan Menkominfo Johnny G. Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara itu dari pihak swasta di antaranya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama (orang kepercayaan Irwan Hermawan), serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.
Johnny Plate sudah didakwa merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini.
Jumlah kerugian negara itu dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Johnny selaku pengguna anggaran (PA) itu dinilai sudah memperkaya diri sebanyak Rp 17.848.308.000. Tindakannya juga memperkaya pihak lain serta korporasi.
Maka, Johnny Plate didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.