RBG.ID-JAKARTA, Ada kabar baik buat pengendara motor roda dua yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Pasalnya, sertifikat mengemudi belum berlaku untuk pengajuan SIM C.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa peraturan menyertakan sertifikasi mengemudi untuk pemohon pembuatan SIM belum diterapkan.
Selain itu, persyaratan sertifikasi mengemudi untuk pembuatan SIM belum diberlakukan untuk roda dua, melainkan hanya untuk kendaraan roda empat.
Baca Juga: Ketua PDI Perjuangan Kota Surakarta Dukung Gibran Maju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah
“Kita pakai untuk roda empat. Sementara ini baru roda empat ke atas,” ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Lebih lanjut, Yusri juga menyampaikan untuk saat ini sekolah mengemudi baru mewadahi masyarakat yang ingin belajar mengemudikan mobil. Oleh karenanya pemberlakuan nanti dikhususkan untuk roda empat terlebih dahulu.
“Ke depan yang kita prioritaskan roda empat ke atas dulu untuk ini semua sambil berjalan,” sebutnya.
“Aturan sudah ada, karena harus dibuat aturan-aturan di bawahnya lagi, aturan pelaksanaannya seperti apa. Kalau tanya semua kapan diterapkan? Belum, kita tunggu saja nanti waktunya,” jelasnya menutup pembicaraan.(pmj)