nasional

Polri Sebut Indonesia Negara ke-10 Termudah Dapatkan SIM, Harganya Mulai dari Rp 50 Ribu Hingga Rp 250 Ribu

Senin, 19 Juni 2023 | 08:08 WIB
Ilustrasi Sejumlah warga Depok sedang mengantre pembuatan SIM. (DOK RADAR DEPOK)

RBG.ID – Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa terbilang mudah mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia.

Menurutnya, Indonesia menduduki urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM.

"Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita nggak berlaku," ujar Yusri ketika dihubungi JawaPos.com, Senin (19/6).

 Baca Juga: Siap-Siap! Bikin SIM Wajib Menyertakan Sertifikat Mengemudi

Sehingga, ke depan pembuatan SIM akan diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi.

Syarat tersebut sebetulnya sudah ada sejak lama, hanya saja penerapannya belum dilakukan.

"Di Indonesia Rp 100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian," jelas Yusri.

 Baca Juga: Simak! Lokasi Gerai Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi 16 Juni 2023

Tarif pembuatan SIM sendiri bervariatif, mulai dari Rp 50 ribu untuk kategori SIM D dan D.

Kemudian Rp 100 ribu untuk C, C I, C II. Sementara SIM A, B I, dan B II sebesar Rp 120 ribu. Khusus SIM Internasional lebih mahal mencapai Rp 250 ribu.

Sebelumnya, Korlantas Polri akan memberlakukan pembuatan SIM bagi kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

 Baca Juga: Masa Berlaku SIM Anda Habis? Yuk, Simak Lokasi Gerai Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi 15 Juni 2023

Hal tersebut sebagaimana dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut, penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru karena merupakan aturan lama yang baru akan diaktifkan sekarang.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB