nasional

5 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Wilmar CS, Kerugian Capai Rp 6,47 Triliun

Kamis, 15 Juni 2023 | 19:39 WIB
ILUSTRASI: Ilustrasi salah seorang pegawai sedang menata minyak goreng di salah satu retail modern Surabaya. FOTO: PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS

Baca Juga: Catatan Ramalan Zodiak Capricorn Hari ini 15 Juni 2023, Bangkitlah di Atas Rintangan

Perkara kelimanya telah berkekuatan hukum tetap dengan hukuman bervariasi. Namun, vonis kelima terdakwa jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum

Hukuman Lin Che Wei diperberat dari 1 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama. Selain hukuman kurungan, Lin Che Wei juga mendapat sanksi denda senilai Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

MA juga memperberat hukuman mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dari 3 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, General Manager Musim Mas Pierre Togar Sitanggang hukumannya diperberat menjadi 6 tahun penjara, atau lebih lama 5 tahun dibandingkan hukuman di tingkat pertama maupun banding.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB