RBG.ID – Sejumlah produk ilegal yang dijual bebas di marketplace kembali ditemukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).
Terlihat, ada sejumlah akun di marketplace yang dengan sengaja mencantumkan label 'apotek resmi' dalam penjualannya itu.
Diketahui, pemakaian produk ilegal bisa berujung fatal bahkan mengakibatkan kematian.
Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Kian Buruk, DLH Dibantu Kepolisian Akan Tilang Kendaraan yang Belum Uji Emisi
Soal banyaknya obat di online, Kepala BPOM Penny K Lukito mengungkapkan berdasarkan patroli tim yang dilakukan 10 Mei 2023, terdapat 700 jenis dan 23 ribu buah yang dijual secara ilegal senilai mencapai Rp 10 miliar.
"Ditemukan berbagai produk, obat, makanan ilegal dan membahayakan masyarakat sampai mencapai lebih dari 10 ribu paket, ada obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, pangan, obat khusus lelaki seperti viagra dan lain-lain," ungkap Penny dalam konferensi pers, pada Selasa (7/6/2023).
"Ada juga obat pelangsing ilegal mengandung sibutramin, golongan obat keras, yang jika diminum tanpa resep dokter efeknya bisa serangan jantung, sesak napas, halusinasi, dan lain-lain," imbuhnya.
Baca Juga: Tora Sudiro Tak Marahi Anaknya Pulang Mabuk, Malah Ajarkan Cara Minum Alkohol yang Benar
Saat ini, Pelaku sudah ditangkap dan ditahan dengan ancaman denda 1,5 miliar rupiah dan penjara 15 tahun lamanya.
"Sudah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka 11 Mei kemarin, Barang bukti yang ditemukan dan petunjuk yang ada, sehingga bisa ditahan di rutan salemba oleh bareskrim polri," tandasnya.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.