RBG.ID – Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani sidang perdana atas kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari ini (6/6/2023).
Djuyamto selaku Pejabat Humas PN Jakarta Selatan mengatakan, sidang perkara ini akan digelar pukul 11.00 WIB.
"Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan jalani sidang pukul 11.00 WIB," ujar Djuyamto, dikutip pada Selasa (6/6/2023).
Baca Juga: Intip Zodiak Gemini Hari ini 5 Juni 2023, Jauhi Pertengkaran dalam Hubungan
Sidang ini pun berlangsung terbuka dan tidak ada pembatasan seperti sidang terdakwa anak AG sebelumnya.
"Sidang Mario berlangsung terbuka, tetapi ketika saksi anak berbicara, majelis hakim bisa menyesuaikan dengan membuat sidang menjadi tertutup," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario melakukan aksi penganiayaan kepada korban bernama David Ozora pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi AG yang dahulu merupakan kekasihnya menerima perlakuan tidak baik dari korban.
Kemudian, Mario menceritakan hal tersebut kepada temannya, Shane Lukas.
Baca Juga: Lelaki yang Tabrak Pacarnya Sendiri di Prapanca Jaksel Akibat Cemburu Ternyata Dikenal Tempramen
Shane diduga memprovokasi Mario untuk menganiaya korban hingga koma. Shane dan AG berada di TKP ketika penganiayaan berlangsung.
Saat ini, Shane dan Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.