nasional

Tak Lagi Gratis! Kemenhub Akan Kenakan Tarif Khusus Teman Bus di 10 Kota Bagi Pelajar, Lansia dan Disabilitas

Senin, 5 Juni 2023 | 10:07 WIB
Teman Bus Palembang atau Transmusi Palembang. (Instagram @temanbuspalembang)

RBG.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana bakal memberlakukan tarif khusus bagi penumpang Buy The Service (BTS) Teman Bus di 10 kota dalam waktu dekat ini.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto mengungkapkan, layanan Buy The Service (BTS) yang sebelumnya gratis bagi golongan pelajar/mahasiswa, lansia, dan disabilitas akan segera dikenakan tarif khusus.

“Kami saat ini akan menetapkan perubahan tarif untuk 3 golongan khusus pada layanan Angkutan Perkotaan BTS di 10 kota. Ketiga golongan khusus tersebut yakni pelajar atau mahasiswa, lansia di atas 60 tahun, dan penyandang disabilitas,” papar Suharto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/6/2023).

 Baca Juga: PDIP Jakarta Bertekad Hat-trick Pemilu, Ganjar Pranowo Ingin Ranting Jadi Ujung Tombak

Dalam 10 kota itu di antaranya Solo, Surabaya, Bandung, Banyumas, Makassar, Banjarmasin, Yogyakarta, Denpasar, Medan, dan Palembang.

“Tarif khusus ini nantinya akan berlaku dalam waktu dekat. Saat ini kami tengah mematangkan regulasi teknis yang akan mengatur ketentuan tarif khusus tersebut. Oleh karena itu saat ini kami sedang menyosialisasikan agar masyarakat yang termasuk dalam 3 golongan khusus tersebut dapat mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan manfaat berupa tarif khusus saat menggunakan Teman Bus,” jelas Suharto.

Tarif yang kini berlaku untuk penumpang umum angkutan perkotaan BTS Teman Bus sesuai pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 55 Tahun 2023 yang tertulis bahwa tarif berkisar antara Rp 3.600 hingga Rp 6.200.

Baca Juga: Bikin Iri Penggemar! Dinar Candy Bertemu dan Memeluk Erat DJ Alan Walker Layaknya Pasangan

“Tarif untuk 3 golongan khusus ini mendapatkan subsidi dari pemerintah hingga 2 kali, subsidi pertama diberikan untuk tarif yang berlaku sesuai PMK 55 Tahun 2023 dan subsidi berikutnya diberikan kepada 3 golongan khusus. Tarif untuk 3 golongan khusus lebih murah dibandingkan tarif yang ada di dalam PMK,” imbuhnya.

Kebijakan pemberlakuan tarif khusus itu sudah melalui sejumlah pertimbangan dan memperhatikan peraturan Kementerian Keuangan soal subsidi operasional angkutan perkotaan.

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB