RBG.ID – Pemerintah Provinsi Bali akan melarang para wisatawan, baik mancanegara maupun domestik, melakukan pendakian gunung.
Larangan tersebut rencananya dituangkan dalam peraturan daerah (perda).
Terkait rencana tersebut, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Tabanan I Wayan Tontra menyatakan dukungan.
”Saya selaku wakil dari umat Hindu di Tabanan termasuk krama adat menyatakan mendukung kebijakan gubernur Bali terkait larangan mendaki gunung untuk aktivitas rekreasi,’’ jelasnya kepada Bali Express.
Dalam Rapat Koordinasi Pariwisata Bali di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Selasa (31/5) lalu, Gubernur Bali, I Wayan Koster menyatakan akan melarang kegiatan pendakian untuk tujuan rekreasi menyusul adanya beragam kasus pelanggaran kesucian di beberapa gunung di Bali oleh wisatawan mancanegara (wisman) beberapa waktu lalu.
Peraturan tersebut dibuat lantaran gunung merupakan kawasan yang disucikan.
Baca Juga: Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye Akan Dihapus, KPU Beralasan Waktu Kampanye Singkat
Namun, masyarakat diperbolehkan berada di area gunung jika ada pelaksanaan upacara keagamaan, penanggulangan bencana, atau kegiatan khusus lainnya.
Total ada 22 gunung di Pulau Dewata yang dinyatakan tertutup untuk pendakian rekreasi, baik untuk wisatawan asing maupun lokal.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali R. Agus Budi Santosa saat rapat koordinasi soal pariwisata menyatakan, di kesempatan tersebut Koster menuturkan bahwa setiap kali wisatawan mancanegara berulah di tempat-tempat suci atau sakral, pemerintah atau warga setempat akan langsung melakukan upacara pembersihan.
Namun, menurut dia, tak efektif jika hal yang sama terus berulang.
Sehingga yang menjadi perhatiannya adalah mencegah agar kejadian yang sama tak berulang terus-menerus.