KPK sebelumnya sudah menjerat Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Miris! Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Dicekoki Miras dan Diperkosa Pelaku Hingga Tewas
KPK menduga ayah pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio itu menerima gratifikasi sebanyak USD 90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar.
Penerimaan tersebyt melalui salah satu perusahaan milik Rafael, PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Disinyalir, penerimaan gratifikasi ini menjadi pintu masuk supaya KPK bisa menjerat Rafael Alun.
Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.