nasional

Harap Berhati-hati, Tercatat Ada 1.457 Kecelakaan Selama Periode Mudik Hingga Lebaran, 189 Orang Tewas

Selasa, 25 April 2023 | 10:52 WIB
ILUSTRASI: Ilustrasi kecelakaan. FOTO: IST

RBG.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat selama arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, terjadi sebanyak 1.457 kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia.

Dari jumlah itu, ada sebanyak 189 orang meninggal dunia akibat kecelakaan itu.

"Rekapitulasi kecelakaan lalu lintas Ops Ketupat 2023 periode 18-23 April 2023 ada 1.457 kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 189 orang," ujar Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan kepada wartawan, (25/4).

 Baca Juga: Ria Ricis Akhirnya Klarifikasi Soal Kabar Retaknya Rumah Tangganya dengan Teuku Ryan

Selain korban tewas, dia mengungkap ada 189 orang luka berat dan 2.013 luka ringan karena kecelakaan itu.

Angka kecelakaan tersebuts diklaim menurun sebesar 19 persen.

"Kecelakaan yang banyak terjadi pada pukul 15.00 hingga 18.00 dengan jumlah 240 kejadian. Rem yang tidak berfungsi menjadi penyebab kecelakaan tertinggi dengan jumlah sebanyak 185 kejadian," jelas Aan.

 Baca Juga: Kabar Duka, Aktor Iqbal Pakula Wafat di Usia 46 Tahun, Hedi Yunus: Meninggalnya Tenang Sekali

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak masyarakat untuk menghindari puncak arus balik Lebaran pada 24-25 April.

Hal tersebut untuk memecah penumpukan orang serta kendaraan.

”Untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak arus balik pada 24 dan 25 April secara bersamaan, pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut,” jelas Jokowi dalam video yang diunggah Sekretariat Presiden, Senin (24/4).

 Baca Juga: Soal Pegawainya yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, BRIN Akan Gelar Sidang Majelis Etik ASN

Jokowi menuturkan, masyarakat bisa memundurkan jadwal kembali dari mudik setelah 26 April.

Ketentuan itu, lanjut Jokowi, berlaku bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, ataupun pegawai swasta, yang mekanisme teknis liburnya bisa diatur instansi masing-masing baik berupa cuti tambahan atau cuti lain.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB