nasional

Vonis AG Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Pengacara David Ozora Minta Jaksa Ajukan Banding

Selasa, 11 April 2023 | 12:00 WIB
ILUSTRASI: Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada anak AG. (Dok PojokSatu)

Kekasih Mario Dandy tersebut dinyatakan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Pamer Barang Mewah di Medsos, Inspektorat DKI Sebut Tas Mewah Milik Istri Pejabat Dishub Terindikasi KW

Sementara, Mellisa Anggraini, pengacara David, mengatakan putusan itu membuktikan bahwa AG benar-benar terlibat dalam penganiayaan David.

Mellisa mengungkapkan, biaya pengobatan David sampai saat ini tidak sedikit pun memakai uang pelaku.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebutnya tengah menghitung restitusi.

”Tetapi, kami juga tidak mengetahui bagaimana penghitungannya,” ujar Mellisa.

Melissa juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding terhadap vonis itu.

”(Upaya banding, Red) dengan hukuman penjara maksimal enam tahun,” tegasnya

BACA JUGA:Viral! Seorang Dokter Muda di Medan Marah-marah ke Ibu-ibu Akibat Masalah Parkir Mobil

Melissa mengatakan, upaya banding itu perlu diambil karena putusan hakim di bawah tuntutan jaksa.

Pertimbangan lainnya yakni seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim dalam sidang menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak terhadap korban.

Pelaku anak atau AG sudah bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat.

”Terkait dengan upaya hukum selanjutnya, kami serahkan kepada jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Melissa mengatakan, keluarga David berharap tak ada lagi kasus penganiayaan berat seperti yang dialami oleh David. (jpc)

 

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB