nasional

Vonis AG Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Pengacara David Ozora Minta Jaksa Ajukan Banding

Selasa, 11 April 2023 | 12:00 WIB
ILUSTRASI: Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada anak AG. (Dok PojokSatu)

 

RBG.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada anak AG atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

”Mengadili, menyatakan terdakwa anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” jelas Sri Wahyuni Batubara, hakim ketua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemarin (10/4).

”Hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara di LPKA,” sambungnya.

Atas vonis itu, AG harus segera mendekam di LPKA (lembaga pembinaan khusus anak).

AG ditempatkan di LPKA mengingat dia masih di bawah umur yakni 15 tahun.

Putusan vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta AG dihukum empat tahun penjara.

BACA JUGA:AG Eks Kekasih Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan David

Hal-hal yang memberatkan hukuman AG yakni penganiayaan itu menyebabkan David Ozora mengalami kerusakan otak berat.

”Korban sampai saat ini dirawat di rumah sakit,” ucap hakim Sri Wahyuni.

Dia mengatakan, AG terbukti terlibat dalam penganiayaan Cristalino David Ozora, 17 yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, 20.

Hakim Sri juga menyebutkan hal-hal yang meringankan AG adalah karena dia masih di bawah umur dan berharap menyesali perbuatannya.

Lalu, orang tua AG mengalami stroke dan kanker paru-paru stadium 4.

Meski begitu, lanjut hakim Sri, tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB