RBG.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap bahwa gaji ke-13 PNS akan dibayarkan mulai Juni 2023.
Menurutnya, pembayaran gaji ke-13 dilakukan untuk membantu keluarga-keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru.
Yakni membantu agar belanja-belanja pendidikan untuk putra putri keluarga ASN.
“Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana komponennya sama dengan THR tahun ini,” ujar Sri Mulyani dalam Press Statement THR dan Gaji ke-13 secara online, Rabu (29/3/2023).
BACA JUGA:Promosi Debut Solonya, Jisoo BLACKPINK Akan Tampil di Variety Show 'Hal Myungsoo'
Terkait besarannya, Ani mengungkap komponen gaji ke-13 akan sama dengan aturan pembayaran THR tahun ini yaitu sebesar satu kali gaji pokok dan ditambah dengan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
“Selain itu, ditambah juga dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja (tukin),” ucapnya.
Menkeu menjelaskan, kebijakan pemberian Gaji ke-13 yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
BACA JUGA:Info Bagi Pemudik, Inilah Jadwal One Way dan Contraflow di Jalur Mudik Lebaran 2023
“Untuk pengaturan pelaksanaan teknis gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD,” ujarnya.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengumuman soal gaji ke-13 ini sengaja diumumkan di awal Ramadan.
Sebab, sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo yang meminta dua instansi, yaitu KemenPANRB dan Kemenkeu agar segera menyampaikannya.