RBG.id - Larangan buka bersama (bukber) aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara masih menuai kontroversi hingga saat ini.
Meski banyak yang menyetujui kebijakan ini, tidak sedikit pihak terkait yang ingin larangan ini dicabut.
Sehubungan dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan jika pencabutan larangan ini tidak begitu rumit.
Baca Juga: DPR dan Muhammadiyah Desak Pemerintah Cabut Larangan Bukber Bagi Pejabat
Sebab, larangan ini hanya berbentuk Surat Edaran Sekretaris Kabinet (Seskab) yang dikeluarkan berdasarkan arahan presiden.
Bukan berbentuk Kepeputusan Presiden (Kepres) dan dan Intruksi Presiden (Inpres).
"Kalau mencabut itu, presiden tidak harus rapat atau memberitahu menteri. Apa pun reaksi dan usul publik cukup direspon oleh Seskab," ujarnya saat hadir dalam acara Tadarus Kebangsaan di Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) pada Sabtu (25/3).
Baca Juga: 4 Restoran di Depok Paling Lengkap untuk Bukber, Disini Lokasinya
Sementara terkait pencabutan larangan tersebut, Mahfud MD mengaku jika dirinya belum mendengar rencana itu hingga saat ini.
"Saya tidak pernah mendengar ada rencana presiden seperti itu," ungkapnya.
Disisi lain, dirinya mengungkapkan tidak keberatan untuk mematuhi larangan itu.
Baca Juga: Larangan Gelar Bukber Bagi Pejabat, Zulhas Ungkap Anggarannya untuk Bantu Masyarakat
Hingga saat ini ia hanya melakukan buka bersama oleh sang istri.
"Kalau diundang masyarakat untuk taushiyah buka bersama sekali-kali mungkin saya hadir. Kalau yang menyelenggarakan masyarakat tidak dilarang," pungkasnya.