RBG.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran rekening pihak keluarga eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
PPATK memblokir rekening seluruh pihak yang berkaitan dengan Rafael Alun termasuk Mario Dandy.
“Iya blokir rekening Rafael Alun Trisambodo. Keluarga dan semua pihak terkait, ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir,” jelas Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dikonfirmasi, Selasa (7/3).
Ivan mengatakan, pemblokiran rekening itu usai PPATK menemukan adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun.
BACA JUGA:PPATK Blokir Rekening Rafael Alun dan Keluarga, Termasuk Tersangka Mario Dandy
“Iya (rekening istri dan anaknya),” ujar Ivan.
Sebelumnya, PPATK lebih dahulu memblokir rekening milik konsultan pajak yang bekerja untuk Rafael Alun.
“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya,” ucap Ivan.
Rafael tercatat mempunyai total harta kekayaan mencapai Rp 56.104.350.289.
Jumlah kekayaan itu menurut LHKPN yang disampaikan pada 17 Februari 2022, untuk tahun periodik 2021.
Dalam LHKPN, Rafael tercatat mempunyai harta berupa tanah dan bangunan totalnya senilai Rp 51.937.781.000.
BACA JUGA:Ngeri! Siswa SD di Sukabumi Tewas Dibacok Anak SMP
Aset properti milik ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio ini tersebar di wilayah Sleman, Manado, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.