nasional

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Haris dan Fatia Siap Hadapi Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan

Selasa, 7 Maret 2023 | 09:22 WIB
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. (ist)

Rivanlee menyebut, penanganan kasus Haris dan Fatia yang memakan waktu lama, yakni satu tahun enam bulan, menunjukkan kesan aparat penegak hukum (APH) ragu melihat ada tidaknya unsur perbuatan pidana dalam perkara tersebut.

”Kami melihat kasus ini (dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Luhut, Red) sangat tampak dipaksakan,” ungkap Rivanlee.

Rivanlee juga menyebut penyidik dan penuntut umum telah keliru melihat kasus tersebut. Menurutnya, kritik terhadap pejabat merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawasi pemerintahan.

Hal itu diatur dalam Pasal Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 44 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: TNI AU Bertahap Pindahkan Hercules Tipe H ke Malang

Selain KontraS, dukungan terhadap Haris dan Fatia juga datang dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi.

Koalisi itu terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, Amnesty International Indonesia, LBH PP Muhammadiyah, ICJR, TATAK, LBH Sulteng, YLBH Sisar Matiti Manokwari, Lokataru Foundation, PAHAM Papua, dan PBHI.

Selain itu, dukungan serupa juga datang dari PUSAKA, PAKU ITE, IM57+ Institute, Trend Asia, AJI, LBH Pers, WALHI, LBH Masyarakat, Asian Human Rights Commission/AHRC, KIKA dan AJAR.

Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan menanggapi, penanganan perkara terkait Haris dan Fatia yang sudah dilimpahkan kepada kejaksaan.

Baca Juga: Kabar Duka, Aktor Senior Ikranegara Meninggal Dunia di Usia 79 Tahun

”Kita harus membuktikan kita benar atau salah. Saya tidak mau juga dicederai hak saya, hak konstitusi saya sebagai warga negara,” ungkap dia.

Secara tegas Luhut menyatakan bahwa dirinya siap dengan konsekuensi bila memang terbukti salah.

Baca Juga: Update Terkini Pencarian Pilot Susi Air Disandera KKB Papua, Begini Langkah Polri

Namun demikian, sebaliknya pihak yang terbukti salah juga harus siap menghadapi pengadilan. ”Kalau saya salah, saya siap. Kalau kau salah, harus siap menghadapi pengadilan,” imbuhnya.

Dia pun membantah bahwa langkah yang diambilnya merupakan pembungkaman publik. ”Nggak benar,” tegas dia. (tyo/syn)

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB