RBG.ID – Kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG sudah berubah status hukumnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atanau pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Namun begitu, polisi tidak melabeli AG sebagai tersangka meskipun melanggar pidana.
“Untuk anak, ini tidak boleh disebut tersangka,” ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (3/3).
Bahasa hukum untuk AG yakni anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
BACA JUGA:Luar Biasa! Pelajar di Sragen Terjang Banjir dengan Perahu Karet Demi Ikut Ujian
Polisi beralasan perlu kehati-hatian ekstra ketika menghadapi kasus anak.
“Ada perubahan dari status AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku,” jelas Hengki.
Berkat perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sebelumnya, viral di Twitter tentang penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David sampai koma.
David dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:Gugatan Perdatanya Dikabulkan, Partai Prima Minta Semua Pihak Hormati Putusan PN Jakarta Pusat
Peristiwa bermula saat korban sedang bermain di rumah temannya pada 20 Februari 2023.
Kemudian mantan pacar David yakni AG menghubungi dan menanyakan lokasi korban dengan maksud ingin mengembalikan kartu pelajar.