RBG.ID - Pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama tahun 2023.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 bernomor SKB No. 1006/2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022.
Dalam kalender 2023 telah ditetapkan sebanyak 24 hari dan cuti Bersama. Dimana dari hari libur tersebut terdapat 16 hari libur nasional dan 8 hari untuk cuti Bersama.
Baca Juga: Rating Episode 3 Drama Taxi Driver 2 Cetak Rekor Tertinggi, Raih 13,2 Persen
Salah satu penetapan dalam SKB tersebut yakni libur nasional dan cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Libur nasional Hari Raya Idul Fitri pada 22 dan 23 April 2023 sedangkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri berlangsung pada 21-26 April.
Dengan demikian, total dari libur nasional dan cuti Hari Raya Idul Fitri sebanyak enam hari.
Baca Juga: Yoo Ah In Dinyatakan Konsumsi 3 Jenis Narkoba
Sementara itu, Keputusan awal ramadan akan dilaksanakan melalui sidang isbat oleh Kementerian Agama RI.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News