Senin, 22 Desember 2025

Mario Dandy Bisa Dikenakan Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

- Sabtu, 25 Februari 2023 | 12:00 WIB
Mario Dandy Satrio alias MDS, pelaku penganiayaan David (YOGI WAHYU/JAWA POS)
Mario Dandy Satrio alias MDS, pelaku penganiayaan David (YOGI WAHYU/JAWA POS)

RBG.ID-JAKARTA, Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, mendapat sorotan publik. Pasalnya, Mario Dandy Satrio yang merupakan anak pejabat pajak itu nyaris saja menghilangkan nyawa orang lain.

Kasus penganiayaan ini pun mendapat perhatiak pakar hukum pidana Universitas Trisakti. Abdul Fickar Hadjar.

Dia menilai, bukti video penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio bisa menjadi pintu masuk kepolisian untuk menjeratnya dengan pasal percobaan pembunuhan.

Baca Juga: Kabar Baik! Ini Update Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Anak Pejabat Pajak

Dia mengatakan, dari potongan video yang beredar di masyarakat dan informasi terkait dengan adanya rencana dari pelaku untuk mendatangi korban, semestinya aparat penegak hukum bisa menerapkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana.

"Pertama, perbuatan pelaku yang secara keji memukul dan menendang korban yang sudah tidak berdaya itu bisa dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan," terangnya.

Kalau dilihat dari video penganiayaan yang beredar, sambungnya, perbuatan pelaku itu jelas bisa membuat korbannya meninggal dunia. Nah, unsur perencanaan itu masuknya dari percakapan David dengan mantan pacarnya.

Baca Juga: Pengacara Bantah Agnes Pacar Mario Dandy Foto Selfie di Depan David Usai Penganiayaan

"Dari percakapan itu, para pelaku akhirnya mengetahui keberadaan David dan berujung pada terjadinya penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami koma," paparnya.

Menurutnya, itu (pasal yang diterapkan saat ini terhadap Mario Dandy dkk) kurang tepat. Karena implikasi dari perbuatan para pelaku ini bisa mengakibatkan orang kehilangan nyawa.

"Kembali lagi ke potongan video yang beredar itu, perbuatan pelaku ini sangat bisa membuat seseorang meninggal dunia," terangnya.

Dia mengatakan, polisi semestinya menerapkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana. Dengan pasal ini, para pelaku bisa dijerat dengan hukuman yang lebih berat. Kalau perbuatan itu mengakibatkan korban meninggal dunia, para pelaku ini bahkan bisa diancam dengan pidana hukuman mati seperti Sambo.(jpc)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X