RBG.id - Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak khawatir jika kasus penganiayaan yang melibatkan anak pejabat tinggi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan berdampak luas dan memberi stigma negatif ke lebih dari 45 ribu pegawai lainnya.
Apalagi, anak pegawai DJP yang melakukan penganiayaan itu juga mengendarai mobil Rubicon dan kerap mengunggah gaya hidup mewahnya di media sosial.
Padahal, beradasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pejabat pajak itu hanya mempunyai harta sejumlah Rp 56 miliar dan tidak melaporkan kendaraan tersebut.
BACA JUGA: Gerus Kepercayaan Masyarakat, Dirjen Pajak Kecam Gaya Hidup Mewah Keluarga Jajarannya
"Saya mengecam segala tindak kekerasan maupun gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan oleh pegawai DJP dan keluarganya yang dapat menggerus tingkat kepercayaan serta integritas institusi," katanya dalam keterangan di Jakarta, hari ini, Kamis (23/2).
Walaupun begitu, Suryo percaya masih banyak pegawai DJP yang mempunyai komitmen dan integritas tinggi dalam tugasnya.
Lebih lanjut, ia berkomitmen secara konsisten untuk menjaga integritas DJP dan menindak tegas pegawai-pegawainya yang terbukti melanggar integritas.
BACA JUGA: Kabar Baik, Honda Perpanjang Kontrak Pembalap Indonesia Mario Suryo Aji di Moto3
"Saya akan terus memimpin dan menjaga seluruh integritas DJP secra konsisten dan tidak akan ragu mengambil tindakan disiplin bagi yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas," jelasnya.
Sebelumnya, orang tua tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio (MDS), Rafael Alun Trisambodo selaku Kabag Umum DJP Jakarta Selatan II dikabarkan memiliki jumlah harta yang fantastis.
Menurut LHKPN KPK periodik 2021, dirinya tercatat mempunyai harta senilai Rp 56,104 miliar.
BACA JUGA: Penahanan Roy Suryo Diperpanjang Polda Metro Jaya, Ini Alasannya
Harta yang paling banyak dimilikinya berada di aset tanah dan bangunan senilai Rp 51,937 miliar yang tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Sleman, dan Manado.
Sementara aset lain, termasuk alat transportasi yang terdiri atas Toyota Kijang tahun 2018 dan Toyota Camry tahun 2008 dilaporkan senilai Rp 425 juta.