nasional

Kasus Pembunuhan Berantai, Polisi Sebut Tersangka Serial Killer Wowon Idap Prostat

Selasa, 21 Februari 2023 | 10:34 WIB
Wowon Erawan alias Aki mengaku bersalah karena sudah menyuruh pembunuhan kepada 9 orang (Sabik/JPC)

Atas perbuatannya, para pelaku terjerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB