RBG.id – Kejaksaan Agung menangkap mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) periode 2014–2023, Iwan Setiawan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan kepada perusahaan tekstil tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (21/5) di Solo, Jawa Tengah. Kabar ini dibenarkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
“Betul (ditangkap),” ujar Febrie saat dikonfirmasi. Namun, ia belum memberikan keterangan rinci mengenai kronologi penangkapan maupun status hukum Iwan Setiawan.
Kasus Korupsi Kredit Bank dan Status Pailit Sritex
Penangkapan Iwan dilakukan di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank kepada PT Sritex.
Perusahaan ini telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang pada Oktober 2024.
Putusan pailit itu tertuang dalam perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor.
Baca Juga: Pasca Pailit, Menaker Pastikan Pesangon dan THR Pekerja PHK Sritex Dibayar Sebelum Lebaran 2025
Putusan tersebut membatalkan pengesahan rencana perdamaian (homologasi) yang sebelumnya diputuskan pada Januari 2022.
Perusahaan-perusahaan di bawah grup Sritex yang ikut terdampak dalam perkara ini antara lain PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Pengadilan menilai pihak termohon lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada kreditur. Atas putusan itu, pihak manajemen Sritex menyatakan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Setelah dinyatakan pailit, operasional PT Sritex resmi dihentikan per 1 Maret 2025.