RBG.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan hingga saat ini Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) belum masuk dalam agenda pembahasan DPR RI periode 2024-2029.
Ia juga memastikan, dokumen draf naskah dan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang ramai beredar di media sosial bukan dokumen resmi milik DPR.
“Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan. Surpres RUU Polri saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR.
Baca Juga: Kesultanan Palembang Desak Willie Salim untuk Hapus Konten Masak Rendang yang Mencoreng Nama Baik
Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan surpres resmi," kata Ketua DPR RI Puan Maharani, dikutip RBG.id pada Selasa, 25 Maret 2025.
Puan juga membantah, DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Polri dari pemerintah.
Isu revisi UU Polri menjadi perbincangan hangat setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kekhawatiran publik semakin meningkat, terbukti dengan munculnya tagar #TolakRUUPolri yang ramai diperbincangkan di platform X (Twitter).
Beberapa pasal dalam draf revisi UU Polri yang bocor ke publik dianggap bermasalah, antara lain:
- Kewenangan Polri dalam Ruang Siber
Pasal 16 ayat 1 huruf q dalam draf RUU Polri memberi kewenangan kepada Polri untuk melakukan pemblokiran, pemutusan akses, hingga memperlambat koneksi internet dengan alasan keamanan dalam negeri.
- Wewenang Penyadapan oleh Polri