3. Pasal 47
- Mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu. Sebelumnya, aturan ini hanya mencakup 10 lembaga, namun dalam revisi RUU TNI, cakupan institusi bertambah, termasuk Kejaksaan Agung dan pengelola perbatasan.
- Ayat 2: Menyebutkan bahwa prajurit yang ingin menduduki jabatan di lembaga sipil harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Sufmi Dasco menegaskan bahwa perubahan dalam RUU TNI bertujuan untuk memperbaiki struktur dan koordinasi tanpa mengubah prinsip dasar yang telah berlaku.
Meski begitu, penjelasan ini belum meredakan kekhawatiran masyarakat yang menilai revisi UU TNI dapat membuka celah bagi dwifungsi militer di ranah sipil.***