nasional

Tanggapi Kisruh RUU TNI, Sufmi Dasco Sebut 3 Pasal Saat Rapat Berbeda dengan Draft yang Beredar di Medsos

Senin, 17 Maret 2025 | 20:00 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto/Instagram @sufmi_dasco.)

3. Pasal 47

- Mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu. Sebelumnya, aturan ini hanya mencakup 10 lembaga, namun dalam revisi RUU TNI, cakupan institusi bertambah, termasuk Kejaksaan Agung dan pengelola perbatasan.

- Ayat 2: Menyebutkan bahwa prajurit yang ingin menduduki jabatan di lembaga sipil harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Baca Juga: Mayor Teddy Pernah Punya Istri? Ini Sosok Mantan Istri Eks Ajudan Prabowo yang Menikah Lagi dengan Perwira TNI

Sufmi Dasco menegaskan bahwa perubahan dalam RUU TNI bertujuan untuk memperbaiki struktur dan koordinasi tanpa mengubah prinsip dasar yang telah berlaku.

Meski begitu, penjelasan ini belum meredakan kekhawatiran masyarakat yang menilai revisi UU TNI dapat membuka celah bagi dwifungsi militer di ranah sipil.***

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB