nasional

Tanggapi Kisruh RUU TNI, Sufmi Dasco Sebut 3 Pasal Saat Rapat Berbeda dengan Draft yang Beredar di Medsos

Senin, 17 Maret 2025 | 20:00 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto/Instagram @sufmi_dasco.)

RBG.id – Polemik RUU TNI belakangan ini terus mendapatkan sorotan dan kecaman publik.

Yang terbaru, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara terkait perubahan undang-undang yang dinilai publik dapat menimbulkan dwifungsi TNI.

Menurutnya, draf yang beredar di media sosial berbeda dengan pembahasan sebenarnya di DPR.

"Kami cermati bahwa di publik dan media sosial beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI," ujar Dasco dalam pernyataan yang dikutip dari akun Instagram @prabowo.gibran2, Senin (17/3).

Baca Juga: Sebut Kemunduran Reformasi, Komika Bintang Emon Angkat Suara Terkait Polemik RUU TNI

Ia menjelaskan bahwa RUU TNI yang tengah dibahas hanya mencakup tiga pasal utama, yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47.

Tiga Pasal yang Dibahas dalam RUU TNI:

1. Pasal 3

- Ayat 1: Mengatur bahwa pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI tetap berada di bawah kendali Presiden, tanpa perubahan dari aturan sebelumnya.

Baca Juga: BI Buka Layanan Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2025, Ini Daftar Lokasi Resminya di Bekasi dan Cikarang 

- Ayat 2: Menegaskan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan guna meningkatkan sinergi dan efektivitas.

2. Pasal 53

- Mengatur kenaikan batas usia pensiun bagi prajurit TNI, yang bervariasi antara 55 hingga 62 tahun, dengan merujuk pada aturan di institusi lain.

Baca Juga: Sambut Lebaran 2025, Cek Daftar Lokasi Resmi Penukaran Uang Baru di Jakarta

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB