Menurut para aktivis, beberapa ketentuan dalam RUU ini membuka peluang bagi TNI untuk kembali menduduki jabatan-jabatan sipil, yang dinilai bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan profesionalisme militer.
"RUU TNI ini mengandung ketentuan bermasalah yang berpotensi melemahkan demokrasi dan penegakan HAM," ujar salah satu perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dalam aksi tersebut.***