RBG.id – Sejumlah aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) serta Koalisi Masyarakat Sipil dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan ini merupakan buntut dari aksi protes mereka terhadap pembahasan tertutup revisi UU TNI (RUU TNI) yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu (15/3).
Kabar ini pertama kali diungkap oleh akun X @PBHI_Nasional, yang menyebut bahwa laporan tersebut diajukan pada Minggu (16/3).
"Hari ini, 16 Maret 2025, kawan kami dilaporkan atas pasal mengganggu ketertiban umum dan penghinaan terhadap penguasa ke Polda Metro Jaya atas aksi protes pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont kemarin," tulis akun tersebut.
Polisi Benarkan Laporan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh sekuriti hotel berinisial RYR.
Menurut Ade Ary, laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum, perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan, serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah Tuai Kecaman Publik, Utut Adianto: Yang lain kok gak dikritik?
"Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207 KUHP tentang mengganggu ketertiban umum dan penghinaan terhadap penguasa," ujar Ade Ary.
Laporan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, aktivis KontraS dan Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi protes terhadap pembahasan RUU TNI yang berlangsung tertutup.
Mereka menilai, revisi UU TNI yang sedang dibahas DPR RI bersama pemerintah berpotensi mengancam demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).