Kerugian Negara Mencapai Rp193,7 Triliun
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023, Kejaksaan Agung menemukan indikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp193,7 triliun.
Kerugian ini disebabkan oleh manipulasi volume impor minyak mentah dan bahan bakar, serta penyalahgunaan harga jual bahan bakar.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus ini, termasuk eksekutif dari Pertamina dan mitra kontraktor.
Para tersangka diduga terlibat dalam kolusi untuk meningkatkan volume impor minyak mentah, mengabaikan kewajiban pengadaan domestik, serta melakukan mark-up biaya transportasi.***