"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada 20 Oktober 2024 Drs. Jayadi mulai ditahan dan diperiksa," ungkap Rizal.
Pada November 2024, berkas perkara tahap I diserahkan ke Kejari Depok. Kemudian, antara November 2024 hingga Februari 2025, penyidik KLH melengkapi petunjuk dari jaksa (P-19).
Hingga akhirnya, pada 19 Februari 2025, Kejaksaan menetapkan status tersangka secara resmi.
Selanjutnya, pada 25 Februari 2025, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), dan pada 27 Februari 2025, tahap dua proses hukum berlangsung dengan penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejari Depok.
"Dengan penyerahan ini, kasus pengelolaan sampah ilegal di Limo akan segera memasuki tahap persidangan," pungkas Rizal.***
0A