Kasus korupsi yang menjerat suami dari aktris Sandra Dewi ini menjadi perhatian publik karena diduga merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp210 miliar, yang kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Harvey Moeis dinyatakan bersalah melanggar:
- Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan adanya putusan yang lebih berat ini, tim kuasa hukum Harvey Moeis berharap Mahkamah Agung akan mengabulkan kasasi dan mempertimbangkan kembali vonis yang dijatuhkan.
"Kami akan mengkaji lebih lanjut dasar pertimbangan putusan banding ini, sebelum mengajukan kasasi secara resmi ke Mahkamah Agung," tutup Andi Ahmad.***