RBG.id – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Keputusan ini jauh lebih berat dibanding putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang hanya menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara.
Tak terima dengan putusan tersebut, kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, menyatakan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Desak Aplikator Berikan THR, Ini Daftar Tuntutan Aksi Demo Pengemudi Ojol di Kemenaker
Namun, langkah hukum ini masih menunggu salinan resmi putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami masih mengkaji langkah selanjutnya karena hingga saat ini belum menerima salinan resmi putusan banding. Yang pasti, kami akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Andi Ahmad dikutip RBG.id dari YouTube Kompas TV, Senin (17/2).
Ia menambahkan bahwa timnya saat ini tengah menyusun memori kasasi untuk mengajukan keberatan atas vonis yang dinilai jauh lebih berat dibanding keputusan awal.
Baca Juga: KPK Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Eks Kader PDIP Sujud Syukur dan Pajang Karangan Bunga
Vonis Lebih Berat dan Denda Miliaran Rupiah
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana yang didakwakan dalam pasal primer.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 8 bulan kurungan," ujar Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Selain hukuman badan, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Jika tidak dibayarkan, ia akan mengalami tambahan hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Ribuan Ojol Gelar Aksi Demo di Depan Gedung Kemenaker Tuntut Minta THR Uang Bukan Bahan Pokok