Ia menekankan bahwa kasus ini belum final atau inkrah, sehingga masih ada ruang untuk melakukan penilaian ulang melalui proses hukum berikutnya.
“Lagipula, perkara ini belum final. Masih ada ruang untuk menilai ulang keputusan ini melalui proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Vonis ringan dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keseriusan penegakan hukum terhadap kasus korupsi besar di Indonesia.
Masyarakat kini menantikan langkah berikutnya dari JPU untuk memastikan keadilan ditegakkan.***