nasional

Pemerintah Resmi Tetapkan PPN 12 Persen Berlaku Hari Ini, Ini Rincian Barang yang Bebas Pajak

Rabu, 1 Januari 2025 | 13:21 WIB
Ilustrasi pajak 12 persen tahun 2025 (Dok.RBG/Istimewa)

Berikut adalah daftar barang dan jasa yang tetap bebas PPN atau dikenakan tarif PPN 0 persen:

Baca Juga: Sah! Presiden Prabowo Subanto Tegaskan PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah Mulai 1 Januari 2025, Ini Ketentuannya

- Beras
- Jagung
- Kedelai
- Buah-buahan
- Sayur-sayuran
- Ubi jalar
- Ubi kayu
- Gula
- Ternak dan hasilnya
- Susu segar
- Unggas
- Hasil pemotongan hewan
- Kacang tanah
- Kacang-kacangan lain
- Padi-padian lainnya
- Ikan
- Udang
- Biota laut lainnya
- Rumput laut
- Tiket kereta api
- Tiket pesawat
- Angkutan orang
- Jasa angkutan umum
- Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
- Paket penggunaan besar tertentu
- Pengurusan transportasi
- Jasa biro perjalanan
- Jasa pendidikan
- Buku pelajaran
- Kitab suci
- Jasa kesehatan
- Layanan kesehatan medis (baik pemerintah maupun swasta)
- Jasa keuangan
- Dana pensiun
- Jasa keuangan lainnya seperti pembiayaan, piutang, kartu kredit, asuransi

Baca Juga: Ujian Nasional Bakal Kembali Digelar di 2026, Mendikdasmen : UN Sekolah akan Beda dari Tahun Sebelumnya

Barang dan jasa tersebut tetap bebas pajak atau dikenakan tarif PPN 0 persen, sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk mendukung daya beli masyarakat dan akses terhadap kebutuhan dasar.***

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB