Berikut adalah daftar barang dan jasa yang tetap bebas PPN atau dikenakan tarif PPN 0 persen:
- Beras
- Jagung
- Kedelai
- Buah-buahan
- Sayur-sayuran
- Ubi jalar
- Ubi kayu
- Gula
- Ternak dan hasilnya
- Susu segar
- Unggas
- Hasil pemotongan hewan
- Kacang tanah
- Kacang-kacangan lain
- Padi-padian lainnya
- Ikan
- Udang
- Biota laut lainnya
- Rumput laut
- Tiket kereta api
- Tiket pesawat
- Angkutan orang
- Jasa angkutan umum
- Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
- Paket penggunaan besar tertentu
- Pengurusan transportasi
- Jasa biro perjalanan
- Jasa pendidikan
- Buku pelajaran
- Kitab suci
- Jasa kesehatan
- Layanan kesehatan medis (baik pemerintah maupun swasta)
- Jasa keuangan
- Dana pensiun
- Jasa keuangan lainnya seperti pembiayaan, piutang, kartu kredit, asuransi
Barang dan jasa tersebut tetap bebas pajak atau dikenakan tarif PPN 0 persen, sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk mendukung daya beli masyarakat dan akses terhadap kebutuhan dasar.***