RBG.id - Awal Tahun Baru 2025 membuka lembaran baru bagi masyarakat, termasuk kebijakan pemerintah.
Salah satunya yang menggemparkan warganet adalah putusan kenaikan PPN 12 persen yang telah diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto per hari ini Rabu, 1 Januari 2025.
Terkait kebijakannya, Presiden RI, Prabowo Subianto, secara langsung mengumumkan kebijakan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, pada Selasa, 31 Desember 2024.
Baca Juga: Aktor Hollywood Leonardo DiCaprio Dikabarkan Bakal Bintangi Squid Game 3, Begini Jawaban Netflix
Dalam pengumuman tersebut, disampaikan PPN akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen.
Dengan demikian, barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
Sebagai gantinya, barang dan jasa tersebut akan tetap dikenakan tarif PPN yang lama, yaitu 11 persen, atau bahkan ada beberapa yang tetap bebas dari pajak.
"Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang. Yang sudah berlaku sejak tahun 2022," jelas Presiden Prbowo dikutip RBG.id dari Tribunnews pada Rabu, 1 Januari 2025.
Selain itu, barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tetap tidak akan terdampak oleh kenaikan PPN.
Kebutuhan pokok ini, yang selama ini sudah mendapatkan fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen, akan tetap dijaga agar harga-harga tetap terjangkau oleh masyarakat.
Berikut ini Daftar Barang yang Bebas PPN (0 Persen PPN)
Untuk pengadaan barang dan jasa, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan adanya pengecualian bebas PPN.