nasional

Sah! Presiden Prabowo Subanto Tegaskan PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah Mulai 1 Januari 2025, Ini Ketentuannya

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:35 WIB
Prabowo Subianto sampaikan pidato perdana jadi Presiden Terpilih RI (Tangkapan Layar Kompastv Bengkulu)


RBG.id - Awal Tahun Baru 2025 menjadi momentum bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama dalam harapan kebijakan pemerintah.

Namun, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan klarifikasi terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada besok Rabu, 1 Januari 2025.

Keputusan itu disampaikan dalam rapat yang digelar bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa, 31 Desember 2024, Presiden Prabowo menegaskan kenaikan tarif PPN 12 persen hanya akan diberlakukan pada barang dan jasa mewah.

Baca Juga: Ujian Nasional Bakal Kembali Digelar di 2026, Mendikdasmen : UN Sekolah akan Beda dari Tahun Sebelumnya

"Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPNBM," kata Prabowo Subianto, dikutip RBG.id dari Instagram @jabodetabek24info pada Selasa, 31 Desember 2024.

Daftar Barang Mewah yang Terdampak

Presiden Prabowo menjelaskan, barang yang dikategorikan sebagai barang mewah adalah barang yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, seperti:

Baca Juga: Terungkap Sosok Pilot Pesawat Jeju Air yang Jadi Korban Kecelakaan Maut di Muan Korea Selatan: Mantan Perwira AU

- Pesawat jet pribadi
- Kapal pesiar (yacht)
- Rumah sangat mewah, dengan nilai yang melebihi standar menengah.

"Barang-barang tersebut adalah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas. Untuk barang dan jasa tergolong barang mewah, tidak ada perubahan terkait kenaikan PPN ini," lanjutnya.

Baca Juga: Kaleidoskop Timnas Indonesia Sepanjang 2024: Tahun Penuh Sejarah dan Prestasi

Presiden Prabowo memastikan, barang dan jasa kebutuhan pokok yang digunakan oleh masyarakat umum tetap dibebaskan dari PPN 12 persen.

“Untuk barang dan jasa kebutuhan pokok yang diberi fasilitas pembebasan pajak atau dikenakan tarif PPN 0%, kebijakan tersebut masih berlaku," tambahnya.

Lebih lanjut, Presiden menegaskan pemerintah berkomitmen memberikan dukungan ekonomi melalui paket stimulus.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB