RBG.id - Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian dr. Aulia Risma Lestari seorang mahasiswi PPDS Anestesi dari Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang, Jawa Tengah.
Selain TEN, dua tersangka lainnya dalam kasus kematian dr. Aulia Risma Lestari adalah SM, Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi, dan Zara Yupita Azra dokter senior korban di program spesialis tersebut.
Ketiga tersangka diduga memiliki peran berbeda yang saling terkait dalam rangkaian kasus bullying yang berujung pada kematian tragis dr. Aulia Risma Lestari.
Peran Tiga Tersangka
TEN, sebagai Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, diduga memanfaatkan posisinya untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dari korban.
Praktik ini dilakukan meskipun biaya tersebut tidak diatur dalam kebijakan akademik resmi.
Sementara itu, SM, Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi, diduga turut terlibat dengan meminta uang BOP secara langsung kepada bendahara PPDS, memperkuat sistem pemerasan yang dialami korban.
Baca Juga: Ini Penyebab Bus Pelajar SMP IT Darul Quran Mulia Putri Bogor Tabrakan dengan Truk
Tersangka ketiga, Zara Yupita Azra yang merupakan senior korban, disebut sebagai pelaku paling aktif dalam menciptakan tekanan psikologis.
Ia tidak hanya membuat aturan ketat, tetapi juga melakukan bullying secara langsung dan kerap memaki korban.
Ketiga peran ini menciptakan tekanan berlapis yang menjadi latar belakang tragis kematian dr. Aulia Risma Lestari.
Baca Juga: Terlibat Dalam Perang Bersama Rusia, Pasukan Ukraina Klaim Bunuh Tentara Korea Utara
Hal itu pula dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto yang membenarkan ketiga tersangka tersebut adalah senior korban.