Senin, 22 Desember 2025

Terkuak! Ini Peran 3 Tersangka Kasus Kematian dr. Aulia Risma: Kaprodi Pungli, Senior Terlibat Bullying

- Kamis, 26 Desember 2024 | 11:48 WIB
dr Aulia Risma dan Tersangka Zara Yupita Azra (Kolase Foto akun X TWITTER @undip)
dr Aulia Risma dan Tersangka Zara Yupita Azra (Kolase Foto akun X TWITTER @undip)

"Iya ada tiga tersanga, para senior korban. Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," kata Kombes Artanto, dikutip RBG.id dari Tribunnews pada Kamis, 26 Desember 2024.

Ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mencakup beberapa tindak pidana serius. Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Baca Juga: Wow, Sang CEO Elon Musk Segera Jual Saham Tesla Demi Donasi

Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dikenakan karena dugaan manipulasi yang merugikan korban secara material.

Dan terakhir, Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman atau Teror Terhadap Orang Lain digunakan untuk menindak perilaku intimidatif.

Diberitakan sebelumnya, dr Aulia Risma Lestari ditemukan tak bernyawa saat di kamar kosnya yang berada di Kota Semarang pada 15 Agustus 2024.

Baca Juga: HTM Cuma Rp15 Ribu, Yuk Habiskan Liburan Akhir Tahun di Osanna Beach Pacitan! Ada Banyak Aktivitas Seru yang Bisa Kamu Lakukan Bareng Keluarga

Tragisnya, Risma diketahui mengakhiri hidupnya sendiri setelah diduga menjadi korban bullying dan pemerasan yang dilakukan oleh seniornya selama menjalani pendidikan sebagai dokter spesialis.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X