"Iya ada tiga tersanga, para senior korban. Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," kata Kombes Artanto, dikutip RBG.id dari Tribunnews pada Kamis, 26 Desember 2024.
Ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mencakup beberapa tindak pidana serius. Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Baca Juga: Wow, Sang CEO Elon Musk Segera Jual Saham Tesla Demi Donasi
Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dikenakan karena dugaan manipulasi yang merugikan korban secara material.
Dan terakhir, Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman atau Teror Terhadap Orang Lain digunakan untuk menindak perilaku intimidatif.
Diberitakan sebelumnya, dr Aulia Risma Lestari ditemukan tak bernyawa saat di kamar kosnya yang berada di Kota Semarang pada 15 Agustus 2024.
Tragisnya, Risma diketahui mengakhiri hidupnya sendiri setelah diduga menjadi korban bullying dan pemerasan yang dilakukan oleh seniornya selama menjalani pendidikan sebagai dokter spesialis.***
Artikel Terkait
Siapa Zara Yupita Azra? Sosok Dokter Muda yang Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma di UNDIP
Ini Akun Sosmed Zara Yupita Azra yang Diburu Warganet Imbas Kasus Bullying dr Aulia Risma hingga Peras Uang Korban
Ini Sosok Jos Akherman, Oknum ASN OKU Selatan yang Jadi Sorotan Usai Selingkuh di Gym
Kilas Balik Kasus Kematian dr Aulia Risma Tak Hanya Jadi Korban Bullying, Saksi Temukan Bukti Ada Pemerasan
Zara Yupita Azra dan 2 Tersangka Lain Terancam Hukuman Ini Akibat Tewasnya dr Aulia Risma
Sosok TEN Kaprodi Anestesiologi FK UNDIP Turut Kena Getah Kasus Perundungan Aulia Risma, Kini Jadi Tersangka
Para Pelaku yang Sebabkan dr Aulia Risma Meregang Nyawa Terancam Hukuman Penjara Selama Ini, Karir Dipastikan Suram