RBG.id – Baru-baru ini, KPK resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku.
Hasto diduga berperan dalam memuluskan pengajuan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, anggota DPR terpilih yang meninggal dunia sebelum dilantik.
Harun, yang hanya memperoleh 5.979 suara pada Pemilu 2019 dan berada di posisi keenam, diusulkan oleh PDIP sebagai pengganti Nazarudin, mengesampingkan calon peraih suara terbanyak berikutnya, Riezky Aprilia.
Baca Juga: Kilas Balik Kasus Harun Masiku, Terbaru Hasto Kristiyanto Kini Ikut Jadi Tersangka Dugaan Suap PAW
Untuk memastikan proses PAW berjalan lancar, Harun diduga menyuap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan dana sebesar Rp1,5 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp600 juta telah diterima Wahyu melalui perantara.
Dalam kasus ini, Hasto diduga memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan pengajuan Harun serta proses lobi terkait.
Baca Juga: Ini Peran Hasto Kristiyanto dalam Kasus Dugaan Suap PAW Anggota DPR Harun Masiku
Profil Harun Masiku
Harun Masiku menjadi salah satu buronan paling dicari oleh KPK. Mantan caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I ini ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2020 setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lainnya.
Sejak 29 Januari 2020, Harun masuk dalam daftar buronan KPK. Pada 30 Juli 2021, namanya bahkan tercatat dalam daftar Red Notice Interpol, menempatkannya sebagai buronan internasional.