RBG.id -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang melibatkan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Tribunnews pada 24 Desember 2024, status tersangka Hasto tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/-153/DIK.00/01/12/2024, yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
Proses ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto dilakukan oleh pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024, pekan lalu.
Dalam dokumen yang diterima Tribunnews, Hasto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara tersebut berlangsung, hanya beberapa hari setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Hasto diduga berperan sebagai pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap ini diduga terkait dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Hingga berita ini diterbitkan, baik KPK maupun PDIP belum memberikan pernyataan resmi terkait Hasto jadi tersangka kasus korupsi Harun Masiku.***
Artikel Terkait
Besok Calon Wakil Presiden Ganjar Akan Diumumkan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ungkap Arahan Megawati
Hasto Tegaskan Status Gibran Rakabuming Sudah Keluar dari PDI Perjuangan
Hasto Tegaskan PDIP Memang Menolak Permintaan Pak Lurah Ingin Perpanjangan Masa Jabatan Jokowi 3 Periode
Begini Jawaban Gibran Rakabuming Setelah Disebut Hasto Pergi dari PDIP Usai Dapat Privilege
Hasto Berkelit Tak Ada Opsi Anies Baswedan Usai PDIP Tergocek di Detik Terakhir Pendaftaran Cagub Jabar