RBG.id – Lima tahun jadi buronan KPK, kasus Harun Masiku kini kembali jadi sorotan usai ditetapkannya Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku, buronan yang sudah bertahun-tahun menghilang.
Terbaru, Hasto Kristiyanto kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam skandal tersebut.
Baca Juga: Ini Peran Hasto Kristiyanto dalam Kasus Dugaan Suap PAW Anggota DPR Harun Masiku
Awal Kasus Harun Masiku
Kasus ini bermula pada Januari 2020, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wahyu diduga menerima suap dari Harun Masiku, yang saat itu ingin memuluskan jalannya untuk menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Dalam proses tersebut, Harun ditengarai menyiapkan uang suap sebesar Rp1,5 miliar, yang sebagian disalurkan melalui perantara Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Hasil OTT KPK mengungkap transaksi senilai Rp600 juta, sementara Wahyu Setiawan akhirnya divonis tujuh tahun penjara.
Namun, Harun Masiku berhasil melarikan diri. Ia bahkan sempat terdeteksi kembali ke Indonesia sehari sebelum OTT, tetapi keberadaannya hingga kini masih menjadi misteri.
Nama Hasto Kristiyanto mencuat dalam kasus ini seiring dengan perkembangan penyelidikan KPK. Ia diduga ikut berperan dalam mengarahkan pengurusan PAW Harun Masiku.
Salah satu langkahnya adalah mendukung pengajuan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penunjukan pengganti anggota DPR.