RBG.ID - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap, terkait kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Dilansir RBG.id dari detikNews, Selasa 24 Desember 2024, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Dikabarkan Tersangka Kasus Suap PAW, Chico Hakim Angkat Bicara
Dalam sprindik tersebut tertera tanggal 23 Desember 2024. Keputusan ini sendiri diambil menyusul ekspose perkara yang dilakukan pada Jumat 20 Desember pekan lalu, persis setelah penetapan pemimpin baru KPK di depan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat perintah penyidikan disebutkan Hasto serta Harun Masiku yang merupakan kader PDIP memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan.
Wahyu sendiri merupakan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Uang pelicin itu diduga terkait proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI.
Baca Juga: Riwayat Pendidikan dan Karier Hasto Kristiyanto: Sekjen PDIP yang Ditetapkan Tersangka KPK dalam Kasus Dugaan Suap Harun Masiku
Namun, hingga artikel ini dipublikasikan, pemimpin KPK belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan Hasto sebagai tersangka.
PDIP juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait kasus yang menimpa sekretaris jenderal mereka.
Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, sosok Hasto Kristiyanto menuai sorotan termasuk soal harta kekayaannya.
Baca Juga: Breaking News! Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP Jadi Tersangka Kasus Korupsi Harun Masiku!
Lantas berapa harta kekayaan Hasto? Simak penjelasan berikut yang dikutip RBG.id dari berbagai sumber.
Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto merupakan Sekjen PDIP periode 2019-2024, dirinya menjabat sekjen sejak 2014 menggantikan Tjahjo Kumolo yang menjadi Menteri Dalam Negeri.
Dengan demikian Hasto Kristiyanto telah menjabat sebagai Sekjen PDIP selama 2 periode.
Baca Juga: SBS Drama Awards 2024: Daftar Lengkap Pemenang, Jang Nara dan Good Partner Raih Penghargaan Tertinggi
Namun terkait rincian harta kekayaan Hasto Kristiyanto, belum ada jumlah resmi yang tercatat dalam laman elhkpn.kpk.go.id.
Sebab, Hasto batal melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN ke lembaga antirasuah itu.
Adapun LHKPN ditujukan bagi pejabat publik seperti anggota DPR RI, DPD, dan pegawai instansi pemerintah lainnya.
Sedangkan Hasto Kristiyanto pernah menjabat sebagai DPR tapi untuk periode 2004 – 2009 silam.***