RBG.id -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka.
Penetapan ini diduga merupakan pengembangan dari kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif PDIP yang hingga kini masih berstatus buronan.
Informasi mengenai status hukum Hasto mencuat setelah beredar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/-153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Proses ekspose atau gelar perkara atas kasus tersebut telah dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Menanggapi kabar tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan pihaknya akan mengecek keabsahan informasi tersebut.
“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan,” ujar Tessa kepada awak media, dikutip dari Sindonews pada 24 Desember 2024.
Sementara itu, Juru Bicara PDIP Chico Hakim menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi terkait penetapan Hasto sebagai tersangka.
“Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” tutur Chico.
Dalam perkara ini, Hasto diduga berperan sebagai pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Baca Juga: 30 Link Twibbon Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Unik dan Menarik, Yuk Semarakkan Medsosmu!
Suap tersebut diduga berkaitan dengan upaya pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Kasus yang menyeret nama Hasto ini menambah sorotan terhadap polemik suap yang melibatkan Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan internasional.