RBG.ID – Kabar bahagia Upah Minimum Nasional (UMN) naik sebesar 6,5 persen di 2025 mendatang resmi diumumkan Presiden Prabowo.
Kenaikan UMN itu diumumkan langsung Presiden Prabowo yang didampingi oleh Men Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Tenaga Kerja Yassierli, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Negara.
Keputusan kenaikan upah minimum 2025 ini ditetapkan setelah ditinjau kembali kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan hasil diskusi dengan perwakilan buruh.
Baca Juga: Timnas Putri Indonesia Lolos ke Semifinal Piala AFF 2024, PSSI Harap Bisa Torehkan Sejarah Baru
Putusan ini merupakan hasil analisis dan keputusan Presiden Prabowo, karena menilai kenaikan UMN mampu meningkatkan daya beli pekerja, sekaligus menjaga daya saing usaha di Indonesia.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan juga akan menetapkan keputusan ini untuk sektor-sektor tertentu bersamaan dengan Dewan pengupahan di tingkat provinsi, kota dan kabupaten.
Maka, dengan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen ini, UM tingkat daerah juga akan mengalami kenaikan.
Baca Juga: Kadek Arel Ikut Latihan Jelang Piala AFF 2024, Senang Bisa Kembali Berlatih dengan Shin Tae Yong
Perkiraan besaran upah minimum kota dan Kabupaten Bogor 2025
Di tahun ini, terdapat 14 daerah di antaranya Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor, yang mengajukan rekomendasi UMK tidak berdasarkan PP 51/2023.
Namun, adanya koreksi dan disesuaikan kembali perhitungannya berdasarkan ketentuan PP.
Sedangkan untuk 13 daerah telah merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum di antaranya Kabupaten Bekasi, Kota Bogor dan Kota Bandung.
Dilansir oleh RBG.id dari Radar Bogor pada 30 November 2024, Penetapan UMK 2024 sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat, Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota Jawa Barat Tahun 2024.